Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pariwisata di atas tanah adat, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan studi pustaka. Temuan menunjukkan bahwa meskipun hak ulayat masyarakat adat diakui dalam UUPA dan peraturan agraria lainnya, masih terdapat konflik antara pembangunan wisata dan hak masyarakat adat atas tanah. Lemahnya sinkronisasi antara peraturan pusat dan daerah memperburuk persoalan ini, karena daerah belum sepenuhnya mampu memanfaatkan kewenangan pengelolaan lahan secara optimal. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya perumusan kebijakan terpadu yang menjamin kepastian hukum atas tanah adat, memperhatikan nilai-nilai lokal, serta mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan inklusif. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu meningkatkan koordinasi dalam menetapkan kebijakan pertanahan, agar konflik tidak lagi menjadi hambatan dalam pembangunan dan masyarakat adat tetap terlindungi secara hukum dan sosial.
Copyrights © 2025