Perubahan status badan usaha dari Usaha Dagang (UD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada PT FKI membawa dampak yang signifikan terhadap pengelolaan bisnis jamu berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum, keuangan, dan operasional dari perubahan status tersebut dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi ini memberikan peningkatan legitimasi hukum, kemudahan akses terhadap pendanaan eksternal, serta peluang ekspansi pasar yang lebih luas. Namun demikian, proses transisi juga menimbulkan berbagai tantangan, khususnya dalam penerapan prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan sistem transaksi, akad bisnis, dan mekanisme bagi hasil. Studi ini merekomendasikan perlunya penguatan tata kelola perusahaan yang berbasis syariah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami prinsip-prinsip muamalah, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan ketentuan syariah. Pendampingan regulatif dan konsultasi berkelanjutan juga diperlukan agar proses adaptasi berjalan optimal. Temuan ini relevan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang berorientasi syariah dan sedang mempertimbangkan perubahan bentuk badan hukum. Dengan strategi yang tepat, perubahan status dapat menjadi fondasi untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, profesional, dan tetap selaras dengan nilai-nilai syariah secara konsisten.
Copyrights © 2025