Studi ini menganalisis peran fundamental prinsip-prinsip syariah dalam pengembangan ekonomi Islam. Ekonomi Islam, sebagai sistem ekonomi alternatif, tidak hanya berfokus pada pencapaian keuntungan material, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral yang bersumber dari ajaran Islam. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana implementasi prinsip-prinsip syariah seperti pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian), serta penekanan pada zakat, infak, dan wakaf, berkontribusi terhadap stabilitas keuangan, distribusi kekayaan yang lebih adil, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Lebih lanjut, analisis ini meneliti pengaruh instrumen keuangan syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah dalam memobilisasi dana dan mendorong investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Temuan studi ini menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap syariah tidak hanya merupakan imperatif agama, tetapi juga merupakan landasan yang kuat untuk membangun sistem ekonomi yang resilien, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Implikasi dari penelitian ini relevan bagi para pembuat kebijakan, praktisi keuangan Islam, dan akademisi dalam upaya memperkuat dan memperluas peran ekonomi Islam dalam konteks global.
Copyrights © 2025