Indonesia sebagai salah satu Negara yang menganut paham demokrasi, karena sistem pemerintahan demokrasi ini dianggap baik untuk menjaga kestabilan sebuah bangsa dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Dalam praktiknya Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila yang berbeda dengan demokrasi liberal. Demokrasi liberal meletakkan kebebasan individu yang toleran sebagai urgensi kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu kontrol rakyat dan atau wakilnya kepada penguasa dan negara adalah prinsip yang tak bisa ditawar. Sedangkan Demokrasi Pancasila yang dianut indonesia dalam arti bentuknya, maka pertama-tama harus dilihat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya, meskipun ini bukanlah satu-satunya cara untuk melihat dan melaksanakan Demokrasi Pancasila. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan hukum dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode tinajauan literatur (library reserach), dimana penelitian ini didasarkan pada pendapat-pendapat para ahli dan hasil hasil penelitian terdahulu. Peran pemerintah dalam mengarahkan dan menuntun warga masyarakatnya dibutuhkan sebuah perangkat yakni lewat peraturan perundang-undangfan. Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratsi butuh pemahaman dari warganya secara universal dan utuh sehingga tidak disalah tafsirkan oleh warganya. Kebebasan berpendapat lewat akasi-aksi demonstrasi yang merupakan bagian dari proses demoktratisasi harus diiringan penegakan hukum lewat peraturan perundang-undangan agar jangan sampai mengarah pada anarkisme yang justru merugikan dan meresahkan warga negara yang lainya.
Copyrights © 2025