Latar belakang pembuatan kajian ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Bali. Tujuan studi ini untuk mengkaji ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang desa adat dalam Undang-Undang Provinsi Bali dan mengetahui apakah pengaturan tersebut memperkuat kedudukan desa adat berdasarkan teori otonomi daerah yang meliputi prinsip desentralisasi, wewenang rumah tangga dan pembangunan kapasitas. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dalam menjelaskan teori otonomi dan pendekatan analitis dalam menganalisis sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Undang-Undang No 15 Tahun 2023 Tentang Desa Adat secara khusus juga bertujuan untuk memperkuat desa adat dan berdasarkan prinsip otonomi daerah, pengaturan desa adat dalam Undang-Undang tersebut sudah memperkuat kedudukan desa adat dalam sistem hukum nasional
Copyrights © 2025