Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan cuplikan karya sinematografi yang dijadikan bagian dari iklan, dengan fokus pada perspektif kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta. Di era digital yang memudahkan penyebaran konten secara cepat dan luas, pelanggaran hak cipta menjadi isu yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan, termasuk dalam konteks penggunaan cuplikan karya sinematografi tanpa izin dari pemegang hak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait Hak Cipta, serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan publikasi ilmiah lainnya yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan cuplikan karya sinematografi dalam iklan tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Tantangan dalam penegakan hukum meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesulitan pembuktian pelanggaran di ranah digital, serta minimnya pengawasan dan penegakan di ruang digital.
Copyrights © 2025