Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara Indonesia terhadap anak di bawah umur yang melakukan hubungan seksual sebelum mencapai usia delapan belas tahun. Fokus utama dari penelitian ini tidak hanya pada perlindungan terhadap anak sebagai korban, tetapi juga terhadap anak yang terlibat sebagai pelaku, mengingat keduanya merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan hukum yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif di Indonesia telah mengakui pentingnya perlindungan terhadap anak, implementasi teknis, khususnya terkait prosedur pemberian kompensasi kepada anak korban kekerasan seksual, masih belum berjalan secara maksimal. Penelitian ini menegaskan bahwa penyelesaian akhir berupa kompensasi, baik dalam bentuk ganti rugi finansial maupun pemulihan secara material dan psikologis, sangat penting bagi pemulihan korban. Di sisi lain, perlindungan hukum yang menyeluruh juga harus diberikan kepada anak yang menjadi pelaku, dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek rehabilitasi, pendidikan, dan pengawasan sosial yang efektif.
Copyrights © 2025