Analisis ini berfokus pada evaluasi efektivitas regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam menangani isu-isu krusial terkait kebocoran data. Tujuan utamanya adalah untuk mengkaji sejauh mana kerangka hukum yang ada mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi individu, serta mengidentifikasi dan menilai peran pemerintah dalam mengatasi dan merespons permasalahan kebocoran data yang semakin marak terjadi di Indonesia. Metodologi yang diterapkan dalam penulisan ini adalah hukum normatif. Dalam pendekatan ini, permasalahan hukum dianalisis secara mendalam berdasarkan pada teori-teori hukum yang telah mapan dan penyelesaian masalah hukum dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Pendekatan utama yang menjadi acuan penulis dalam menjawab rumusan masalah adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan analisis. Temuan dari analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif tentang efektivitas regulasi perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Selain itu, studi ini juga akan memberikan rekomendasi konkret untuk peningkatan regulasi perlindungan data yang lebih komprehensif dan adaptif, dengan mempertimbangkan dan membangun dari regulasi yang sudah ada guna memastikan perlindungan data yang lebih kuat dan responsif di masa depan.
Copyrights © 2025