Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pemidanaan yang efektif terhadap pelaku tindak pidana siber (cybercrime) di Indonesia, sebuah isu krusial di era digital yang terus berkembang. Dengan metode penelitian hukum normatif, kajian ini secara mendalam menyelami permasalahan hukum yang timbul, berlandaskan teori hukum normatif serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan undang-undang (statute approach) digunakan untuk mengkaji regulasi spesifik yang relevan, sementara pendekatan analisis (analytical approach) diterapkan untuk mengurai dan memahami kompleksitas serta dinamika isu pemidanaan siber, termasuk tantangan dalam penegakannya. Kombinasi kedua pendekatan ini diharapkan dapat memberikan jawaban komprehensif terhadap rumusan masalah yang diajukan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum untuk pemidanaan siber telah jelas secara normatif, implementasinya di lapangan, terutama dalam aspek pembuktian, masih menghadapi tantangan signifikan yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Hambatan ini sering kali bersinggungan dengan isu hak asasi manusia seperti privasi data dan yurisdiksi, menyoroti urgensi pembaruan hukum di Indonesia guna menyesuaikan diri dengan karakteristik unik dan dinamika kejahatan siber yang terus berkembang demi terciptanya keadilan.
Copyrights © 2025