Penelitian ini menganalisis mengenai kebebasan berekpresi melalui karya Band Sukatani sebagai studi kasus. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Band Sukatani yang terdiri dari dua personel menjadi viral akibat dari lagunya yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang didalamnya mengandung pesan kritik dan sindiran kepada aparat kepolisian. Band Sukatani kembali menjadi hangat diperbincangkan usai Band itu meminta maaf dan juga salah satu personelnya mendapat PHK sepihak dari yayasan tempatnya mengajar. Hal yang bersifat intimidatif dialami oleh Band Sukatani. Padahal Kebebasan berekspresi telah diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999, yang berbunyi “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa” lalu kemudian, setelah Band Sukatani mengalami hal-hal intimidatif, seperti di tarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari berbagai platform musik, di PHK sepihak, dan lain sebagainya akhirnya, hak-hak nya dikembalikan seperti semula. Kasus Band Sukatani ini menjadi kasus yang dapat menjadi pembelajaran untuk penegakan hukum kedepannya di Indonesia dan diberlakukannya memberikan ruang berekpresi untuk masyarakat di Indonesia. Penelitian ini di analisis melalui metode yuridis-normatif yang berfokus kepada asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran).
Copyrights © 2025