Penelitian ini mengkaji prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hubungan industrial melalui perspektif hukum Islam dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode yang digunakan adalah studi literatur terhadap sumber-sumber primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, Hadis, serta literatur fiqh dan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam penulisan kali ini, penulis mengkaji permasalahan diantaranya Bagaimana hukum Islam mengatur hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pengusaha untuk mencegah eksploitasi dan kesewenang-wenangan? Kemudian apa solusi yang ditawarkan mengenai permasalahan di hubungan industrial dalam perspektif hukum islam?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana prinsip-prinsip Islam membingkai hubungan kerja yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Dalam hukum Islam, keadilan (‘adl) dan keseimbangan (tawazun) merupakan nilai fundamental yang menuntut perlakuan yang proporsional, pengakuan hak dan kewajiban secara seimbang, serta larangan terhadap segala bentuk eksploitasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memberikan panduan normatif yang kuat dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, antara lain melalui konsep upah yang layak, kontrak kerja yang transparan, dan penyelesaian sengketa secara musyawarah. Studi ini merekomendasikan integrasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hubungan industrial modern sebagai alternatif etis dan solutif untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan kontemporer.
Copyrights © 2025