Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara Crime Control Model (CCM) dan Due Process Model (DPM) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta mengkaji penerapan nilai-nilai dari kedua model tersebut dalam praktik penegakan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta teori-teori hukum terkait. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia pasca diberlakukannya KUHAP mengarah pada sistem akusatoris yang dipengaruhi oleh Due Process Model, namun dalam praktiknya masih terdapat dominasi prinsip-prinsip Crime Control Model yang menekankan efisiensi dan represivitas dalam penegakan hukum. Hal ini terlihat dari pola integrasi dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang menempatkan efisiensi dan penyelesaian perkara secara cepat sebagai orientasi utama, meskipun idealnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi terdakwa. Penelitian ini memberikan gambaran penting mengenai perlunya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2025