Pemenuhan hak asasi manusia dalam dunia kerja memegang peranan penting dalam menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja. Di Indonesia, perlindungan terhadap pekerja telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, realisasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, khususnya bagi pekerja kontrak dan outsourcing. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas perlindungan hukum dalam menjamin kesejahteraan pekerja, mengingat masih banyak praktik ketimpangan yang terjadi, seperti perlakuan diskriminatif dalam pemberian upah yang layak. Aspek lain yang dikaji dalam penelitian ini mencakup akses terhadap perlindungan jaminan sosial dan perlunya kondisi kerja yang layak secara kemanusiaan. Studi ini juga mengidentifikasi adanya ketimpangan perlakuan antara pekerja tetap dan tenaga kontrak dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka. Dengan menggunakan metode analisis doktrinal, penelitian ini bertujuan menemukan celah-celah dalam perlindungan terhadap pekerja kontrak serta memberikan solusi untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia agar sesuai dengan standar hak asasi manusia, nilai-nilai Pancasila, dan amanat konstitusi dalam UUD 1945.
Copyrights © 2025