Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam mengenai akibat hukum yang ditimbulkan apabila terjadi ketidaklengkapan berkas penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam proses Pra-Penuntutan, terutama jika ditinjau dari perspektif asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa proses penegakan hukum tidak selalu berjalan sesuai harapan, terutama ketika prosedur formal seperti kelengkapan berkas tidak terpenuhi secara optimal. Ketidaksiapan atau kelalaian penyidik dalam melengkapi berkas perkara dapat menyebabkan hambatan serius dalam tahapan Pra-Penuntutan, yang pada akhirnya mengganggu asas kepastian dan keadilan hukum bagi tersangka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang bertumpu pada norma-norma hukum positif yang berlaku. Selain itu, penelitian ini juga menggabungkan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach), guna memperoleh gambaran yang komprehensif terhadap persoalan hukum yang dikaji. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ketidaklengkapan berkas penyidikan yang tidak segera dilengkapi oleh penyidik berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama bagi tersangka yang memiliki hak untuk segera diadili guna memperoleh keadilan secara cepat dan efisien. Proses bolak-balik berkas antara penyidik dan kejaksaan yang terjadi akibat ketidaksiapan tersebut menjadi hambatan nyata dalam pelaksanaan asas peradilan yang efektif. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum serta penegasan standar operasional prosedur dalam pengelolaan berkas perkara agar asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2025