Jurnal ini membahas tantangan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks digital, dengan fokus khusus pada privasi data. Dalam era digital yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi, individu semakin rentan terhadap berbagai ancaman, seperti kejahatan siber, pencurian identitas, dan pelanggaran privasi. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai bentuk ancaman yang muncul akibat penggunaan teknologi, termasuk serangan phishing dan kebocoran data yang dapat merugikan individu secara finansial dan emosional. Selain itu, jurnal ini mengeksplorasi pentingnya regulasi hukum yang efektif untuk melindungi data pribadi dan hak privasi individu. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan penyedia layanan digital diidentifikasi sebagai langkah krusial dalam menciptakan lingkungan digital yang aman. Edukasi masyarakat mengenai cara melindungi data pribadi juga ditekankan sebagai bagian dari strategi perlindungan HAM. Kesimpulannya, perlindungan HAM dalam era digital harus menjadi prioritas, dengan fokus pada penguatan kebijakan dan infrastruktur hukum yang mendukung hak privasi individu di dunia yang semakin terhubung.Kata Kunci: Perlindungan data pribadi, hak atas privasi, sistem hukum Indonesia, digitalisasi, studi perbandingan hukum.
Copyrights © 2025