Penelitian ini difokuskan pada permasalahan pembajakan komik digital yang semakin marak terjadi di internet, yang menimbulkan kerugian signifikan bagi para kreator komik digital. Melalui pendekatan metodologi hukum normatif dan studi dokumenter, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai bentuk pelanggaran hak cipta dan mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi komik digital berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014. Dalam konteks digital saat ini, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi isu krusial, terutama bagi para kreator yang mempublikasikan karya mereka secara online. Temuan penelitian menegaskan bahwa setiap tindakan pengambilan atau penggunaan karya tanpa seizin pemilik hak cipta merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan penuh kepada kreator komik atas karya digitalnya, kecuali terdapat perjanjian khusus yang menyatakan sebaliknya. Konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran dapat berupa sanksi pidana atau gugatan perdata sebagaimana diatur dalam pasal 113, yang bertujuan melindungi hak-hak kreator dan mencegah praktik pembajakan di dunia digital. Penelitian ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dan penegakan hak cipta dalam ekosistem digital, khususnya untuk melindungi karya-karya kreatif para komikus yang dipublikasikan melalui platform online.
Copyrights © 2025