Studi ini ditujukan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur peran Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengevaluasi sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan mampu menjamin efektivitas peran tersebut dalam mengungkap kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) merupakan metode penelitian yang dipergunakan dalam metode penelitian ini. Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya regulasi terkait Justice Collaborator masih tersebar di berbagai instrumen hukum namun belum memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang komprehensif. Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator masih bersifat parsial dan sangat bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum dalam tiap kasus. Akibatnya, posisi dan keberanian Justice Collaborator dalam memberikan keterangan yang jujur dan terbuka seringkali tidak diimbangi dengan jaminan perlindungan yang layak. Maka dari itu, urgensi penguatan regulasi menjadi penting, konsistensi penerapan, serta prosedur perlindungan yang efektif agar peran Justice Collaborator benar-benar dapat dioptimalkan dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025