Penelitian ini mengkaji keberadaan budaya kawin tangkap di Sumba dan posisi perempuan dalam praktik ini dari perspektif gender dan hak asasi manusia. Kawin tangkap pada awalnya dipandang sebagai tradisi sakral untuk mempererat hubungan kekerabatan antarkeluarga, tetapi seiring berjalannya waktu, nilai-nilainya telah bergeser. Banyak kasus menunjukkan bahwa praktik ini tidak lagi dilakukan berdasarkan kesepakatan, melainkan cenderung merugikan perempuan yang ditempatkan pada posisi subordinat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun laporan resmi pemerintah daerah mencatat jumlah kasus yang terbatas, catatan dari organisasi masyarakat sipil menunjukkan jumlah yang lebih tinggi, yang menunjukkan bahwa praktik kawin tangkap masih berlanjut dalam lima tahun terakhir, meskipun sebagian besar masih belum terungkap. Dari perspektif gender, praktik ini mereproduksi dominasi laki-laki dan melanggengkan budaya patriarki yang memposisikan perempuan sebagai objek. Dari perspektif hak asasi manusia, perkawinan melalui penangkapan bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta instrumen internasional seperti CEDAW, yang menekankan kebebasan perempuan untuk memilih pasangan hidup. Oleh karena itu, studi ini menegaskan bahwa keberadaan perkawinan melalui penangkapan di Sumba memerlukan kajian kritis untuk mencegah pelestarian budaya yang berujung pada diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Copyrights © 2025