Sasaran utama penelitian ini ialah menganalisis ketentuan hukum mengenai kontrak baku dalam perjanjian kredit perbankan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mengevaluasi validitas kontrak standar yang menyimpang dari ketentuan peraturan tersebut. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perjanjian baku dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sah secara hukum selama tidak bertentangan dengan asas keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Klausula baku yang bertentangan dengan regulasi tersebut dinyatakan batal demi hukum dan PUJK yang melanggarnya dapat dikenai sanksi administratif. Dengan demikian, regulasi ini memberikan landasan yuridis yang kuat guna menciptakan kepastian hukum serta keseimbangan posisi antara pihak PUJK dan nasabah dalam praktik perbankan, sehingga hubungan kontraktual menjadi lebih adil dan transparan.
Copyrights © 2025