Menganalisis tanggung jawab dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah tujuan dari penelitian ini diperuntukan kepada individu seraya menjalankan profesi advokat berdasarkan Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024. Penerapan penelitian hukum normatif dipergunakan melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus digunakan sebagai metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dosen memiliki tanggung jawab akademik yang mencakup Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu bentuk pengabdian yang dapat dilakukan adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, regulasi yang berlaku, seperti dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2), melarang advokat untuk merangkap jabatan sebagai pegawai negeri. Ketidakjelasan regulasi ini menyebabkan hambatan bagi dosen yang ingin menjalankan profesi advokat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 telah mempertimbangkan hal ini dan memberikan ruang bagi dosen PNS untuk menjalankan profesi advokat dengan syarat tertentu, strategi lainnya yaitu dengan menjadikan aspek pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) guna memastikan transparansi. Dengan demikian, diperlukan revisi regulasi untuk memastikan keseimbangan antara tugas akademik dan profesionalisme advokat bagi dosen PNS.
Copyrights © 2025