Tujuan dari adanya kajian ini adalah menelaah mengenai kasus cyber-stalking, mengenai bagaimana perlindungan terhadap korban nantinya, terutama apabila kejahatan tersebut berkaitan dengan kejahatan berbasis gender online, serta bagaimana tindakan otoritas yang berwenang terhadap pelaku kejahatan cyber-stalking yang mempunyai gangguan jiwa, terutama pada konsep Double Track System yang diregulasikan di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana terbaru, yakni dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kajian ini menggunakan metodologi hukum normatif, dimana interpretasi masalah berlandaskan pada ketentuan hukum atau regulasi yang berlaku. Kajian ini menggunakan pendekatan UU “statue approach” dan pendekatan analisis “Analitical approach”. Metode penelitian hukum normatif dan kedua jenis pendekatan tersebut akan menjawab rumusan masalah yang diteliti dalam studi ini. Temuan dari kajian ini mengindikasikan bahwa menangani permasalahan tersebut, sangat disarankan sekali adanya aturan khusus mengenai cyberstalking dalam hukum positif di Indonesia, kemudian sudah terdapat beberapa aturan mengenai bagaimana perlindungan terhadap korban, diharapkan dengan keberadaan KUHP yang baru, pelaku kejahatan, terutama pada cyberstalking mendapat penjatuhan pidana serta tindakan yang tepat atau yang sering disebut sebagai sistem dua jalur (double track system). Melalui mekanisme ini diharapkan bagi para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman dan tindakan yang tepat agar pelaku dihukum setimpal dan juga tidak memicu terjadinya pengulangan tindak pidana (residive).
Copyrights © 2025