Upaya pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia tidak semata hanya merupakan konsekuensi dari UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 tetapi juga merupakan bagian dari upaya penyehatan sistem perbankan yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 membuktikan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip Syari’ah dapat bertahan ditengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi bank Syari’ah yang melarang bunga (riba), transaksi yang bersifat tidak transparan (grarar) dan spekulatif (maysir). Dengan kenyataan tersebut, pengembangan perbankan Syari’ah diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional yang sedemikian rupa dapat menciptakan perekonomian yang tangguh. Yaitu perekonomian yang pertumbuhan sektor keuangannya sejalan dengan pertumbuhan sektor riil.
Copyrights © 2023