Era 5.0 ditandai dengan integrasi kecerdasan buatan (AI) dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum Islam. Ijtihad kontemporer menghadapi tantangan baru dalam merespons dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi. Kecerdasan buatan menawarkan peluang besar dalam mempermudah proses ijtihad dengan analisis data yang cepat, namun juga menimbulkan tantangan etis dan epistemologis dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi AI dalam ijtihad kontemporer, serta menyoroti peluang dan tantangan yang muncul dari perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini menunjukkan bahwa AI dapat membantu proses istinbat hukum, namun tetap memerlukan peran ulama dalam validasi dan pengambilan keputusan akhir. Studi ini menegaskan perlunya regulasi dan etika dalam penerapan AI agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Copyrights © 2024