Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis manajemen portofolio Syariah dengan fokus pada praktik penyaringan saham dalam investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai sumber terkait pedoman Syariah dan indeks Syariah. Analisis penyaringan Syariah dilakukan untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang dianggap halal dan haram dalam investasi. Penyaringan kualitatif dilakukan oleh berbagai dana investasi dan indeks Syariah, dan hasilnya ditampilkan dalam tabel yang menyajikan informasi tentang sektor mana yang diizinkan atau dilarang dalam masing-masing pedoman Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa sektor sering dianggap haram, termasuk minuman beralkohol, penyiaran dan hiburan, layanan keuangan konvensional, perjudian, asuransi, produksi daging, produk berkaitan dengan babi, restoran bar, tembakau, dan senjata pertahanan. Di sisi lain, sektor-sektor seperti energi, perawatan kesehatan, teknologi informasi, material, layanan telekomunikasi, dan utilitas tidak memiliki informasi yang jelas mengenai status halal atau haramnya. Selai itu, analisis komparatif dilakukan dengan menggunakan indeks Standard Poor's 500 menunjukkan bahwa dari total 500 konstituen dalam SP 500, sebanyak 403 konstituen dianggap halal dan 97 konstituen dianggap haram. Sektor-sektor yang dianggap non-halal (haram). Konstituen yang termasuk dalam sektor-sektor tersebut dikecualikan dari pertimbangan investasi yang halal. Sebanyak 19,4% dari konstituen SP 500 termasuk dalam sektor-sektor non-halal tersebut.
Copyrights © 2023