Perlindungan terhadap hak atas anak dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Pasal ini menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tetapi, di masyarakat masih ada berbagai kekerasan yang menimpa anak, salah satunya adalah bullying atau perundungan. Peran teknologi berpengaruh kepada siswa-siswi di sekolah. Teknologi secara tidak langsung memfasilitasi siswa-siswi untuk melakukan bullying pada siswa yang lainnya. Kurangnya pengetahuan masyarakat dan pelajar terkait tindakan bullying membuat tindakan tindakan ini dianggap wajar di kalangan pelajar. Untuk itu, diperlukan sosialisasi stop bullying di kalangan pelajar/siswa-siswi di SD IT Insantama Kota Tidore. Adapun Metode sosialisasi ini dilakukan dengan menyampaikan materi secara langsung/Ceramah tentang definisi, dampak yang ditimbulkan, peraturan-peraturan yang terkait dengan bullying. Sharing, berdiskusi, tanya jawab dan dialog diberikan kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi dalam sosialisasi ini. Menggunakan alat bantu Audio Visual peralatan elektronik audio visual akan dapat digunakan untuk menampilkan foto-foto/ilustrasi para korban bullying. Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa untuk turut serta melakukan sosialisasi tentang bahaya perundungan.Kata Kunci: Perundungan, Anak, Sosialisasi, Pencegahan, Tidore
Copyrights © 2024