Pada saat ini banyak pelaku usaha yang baru di masyarakat dengan beberapa produk usahanya. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kini banyak pelaku usaha yang memproduksi produknya sendiri, sehingga dalam setiap produknnya sangat memerlukan perlidungan hukum. Namun perlindungan tersebut sangat rendah, oleh karena itu diperlukan merek dagang. Dengan adanya merek dagang ini dapat memperkenalkan produk lebih luas dan juga dapat menghindari persaingan usaha, yang walaupun produk yang dipasarkan itu sama.Permasalahan yang dihadapi kini yaitu banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara atau mekanisme pendaftaran merek dagang dan juga kurang sadarnya pelaku usaha akan pentingnya mendaftarkan merek dagang ke DJKI yang berguna mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode sosialisasi yang melibatkan partisipasi aktif dari Masyarakat Desa Kedungadem, dan Masyarakat pelaku UMKM.  Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum mendaftarkan produk usahanya ke DJKI dikarenakan belum mengetahui pentingnya pendaftaran merek dagang, dan  juga mekanisme pendaftaranya
Copyrights © 2024