Jurnal Indonesia Sosial Sains
Vol. 2 No. 03 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains

Tinjauan Hukum Investasi Terhadap Pasar Modal Syariah

Neni Hardiati (Unknown)
Hasan Bisri (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2021

Abstract

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Dalam dunia modern pasar modal memiliki peran yang sangat strategis bagi penguatan ekonomi suatu negara. Tujuan Investasi merupakan bagian dari mu’amalah yang memiliki pengertian sebagai kegiatan atau aktivitas penempatan dana/modal pada satu produk investasi dalam jangka waktu tertentu dengan harapan penempatan modal tersebut dapat bertumbuh atau mengahsilkan keuntungan (profit) Menggunakan metode studi literatur, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari dan menelaah buku-buku, majalah ilmiah serta dokumen yang terkait seperti tesis serta jurnal ilmiah. dasar hukum investasi dalam islam berdasarkan Qur’an dan Hadist. Hasil Investasi ke dalam pasar modal syariah perlu adanya tinjauan-tinjuan yang dilakukan berdasarkan prinsip pasar modal syariah yang ada. Pedoman-pedoman serta lembaga yang terkait sudah diatur dalam Fatwa yang dibentuk oleh MUI.

Copyrights © 2021