Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya bentuk kejahatan baru sekaligus memperluas modus tindak pidana konvensional, salah satunya pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara pidana pencemaran nama baik serta implikasinya terhadap hukum acara pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, yang menelaah kedudukan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun informasi dan dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti sah, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur keberadaannya, sehingga menimbulkan persoalan yuridis dalam praktik peradilan. Dalam persidangan, bukti elektronik seperti tangkapan layar atau rekaman digital sering diajukan, namun tetap memerlukan autentikasi forensik dan dukungan alat bukti lain agar memenuhi asas minimum pembuktian. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi UU ITE dengan K(Pratiwi & Yulianti, 2022)UHAP serta penyusunan regulasi teknis mengenai tata cara pemeriksaan dan verifikasi bukti elektronik, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi korban di era digital
Copyrights © 2025