Pernikahan siri yang sah menurut hukum Islam namun tidak tercatat secara resmi menimbulkan ketidakpastian hukum terutama terkait hak asuh anak pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembagian hak asuh anak dari pernikahan siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara Indonesia serta mengkaji tantangan legitimasi hukum yang muncul. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif yuridis dengan pendekatan komparatif dan studi kasus, menggunakan data pustaka dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam mengutamakan hak asuh ibu untuk anak di bawah umur mumayyiz dengan ayah bertanggung jawab nafkah, sedangkan hukum negara menekankan pencatatan resmi sebagai dasar sahnya hak asuh. Kesenjangan ini menimbulkan hambatan administratif dan sosial yang merugikan anak, termasuk kesulitan pengakuan status hukum dan stigma sosial. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi norma hukum melalui reformasi kebijakan dan sosialisasi pencatatan pernikahan untuk melindungi hak anak secara lebih efektif.
Copyrights © 2025