Sengketa pertanahan di Indonesia bersifat multidimensi dan sistemik, melibatkan aspek perdata, administratif, dan sosial-budaya, sementara penyelesaian sengketa yang terfragmentasi antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara menimbulkan berbagai masalah struktural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan sistem peradilan existing dan merumuskan konsep integratif Pengadilan Khusus Agraria sebagai solusi holistik. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan analisis kasus melalui kajian terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dualisme peradilan menyebabkan sengketa berlarut, kesulitan eksekusi, dan ketidakpastian hukum, sehingga diusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dengan karakteristik: kewenangan integratif yang menggabungkan aspek perdata, pidana, dan Tata Usaha Negara; hukum acara khusus yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan; hakim spesialis yang memahami kompleksitas agraria; serta posisi kelembagaan yang independen di bawah Mahkamah Agung. Implementasi konsep ini memerlukan pengaturan undang-undang khusus yang mendefinisikan kewenangan, prosedur, dan sumber daya manusia yang berkompeten untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi proses, dan keadilan substantif.
Copyrights © 2025