Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 5 (2025): 2025

Kepastian Hukum Hak Ulayat: Dilema Pengakuan Masyarakat Adat dalam Sistem Pertanahan Nasional

Yunita Adinda Wulandari (Unknown)
Sri Wahyu Handayani (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2025

Abstract

Kepastian hukum hak ulayat di Indonesia menghadapi dilema yang kompleks antara pengakuan yuridis dan realitas implementatif di lapangan. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 telah menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, praktiknya masih dihambat oleh tumpang tindih kepentingan, birokrasi yang pasif, serta paradigma pembangunan nasional yang berorientasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dilema kepastian hukum hak ulayat dalam sistem pertanahan nasional melalui pendekatan yuridis normatif dengan telaah terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta studi kasus konflik agraria di Kampar, Ketapang, dan Sawahlunto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jurang antara teori dan praktik masih lebar, terutama akibat mekanisme pengakuan masyarakat adat yang birokratis dan stagnasi RUU Masyarakat Adat yang belum disahkan. Meskipun Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 menghadirkan inovasi prosedural, kekuatan hukumnya tetap lemah tanpa harmonisasi lintas sektor dan komitmen politik yang kuat

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...