Tanah sebagai sumber daya vital yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UUPA 1960 kerap menghadapi ketimpangan dan konflik, sehingga melalui UU Cipta Kerja 2020 dibentuk Bank Tanah untuk mengelola dan mendistribusikannya bagi kemakmuran rakyat serta reforma agraria. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum Bank Tanah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, keterkaitannya dengan hak atas tanah menurut UUPA, serta implikasinya terhadap reforma agraria dan kepastian hukum. Menggunakan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa Bank Tanah merupakan badan hukum khusus nirlaba yang tidak menciptakan hak baru, melainkan menyalurkan tanah dalam bentuk hak-hak yang diatur UUPA. Keberadaannya berpotensi mempercepat redistribusi tanah untuk reforma agraria, tetapi juga menimbulkan risiko tumpang tindih kewenangan dengan BPN, konflik dengan masyarakat adat, serta ancaman terhadap kepastian hukum jika implementasinya tidak transparan. Penelitian merekomendasikan perlunya regulasi teknis yang lebih rinci, penguatan mekanisme transparansi, perlindungan khusus terhadap hak masyarakat adat, serta evaluasi berkala terhadap kinerja Bank Tanah
Copyrights © 2025