Tanah ulayat di Minangkabau bukan sekadar aset ekonomi, tetapi cerminan identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hak atas tanah ulayat dalam sistem hukum nasional Indonesia serta kesesuaiannya dengan nilai-nilai adat Minangkabau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menelaah Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta berbagai peraturan terkait hak masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan terhadap hak ulayat telah dijamin secara konstitusional, implementasinya di lapangan masih lemah akibat tumpang tindih regulasi, ketiadaan pengakuan formal, dan lemahnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan yang komprehensif serta penguatan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat adat agar perlindungan hak ulayat dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan
Copyrights © 2025