Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas proses jual beli hak atas tanah dengan pembiayaan kredit dari bank serta untuk menganalisa prosedur yang dijalankan dalam pelaksanaan jual beli tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan Terkait, literatur, dan doktrin hukum yang relevan, serta pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dan studi kasus terhadap praktik jual beli hak atas tanah dengan pembiayaan kredit. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara yuridis, jual beli hak atas tanah dengan pembiayaan kredit memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan agrarian dan peraturan perbankan, khususnya yang mengatur Mengenai pembebanan hak tanggungan. Adapun prosedur yang berlaku melibatkan beberapa tahapan, antara lain perjanjian jual beli, persetujuan kredit dari bank, pembuatan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pendaftaran hak atas tanggungan serta pembebanan hak tanggungan sebagai jaminan kredit
Copyrights © 2025