Akta Jual Beli (AJB) merupakan instrumen hukum yang memiliki peran sentral dalam proses peralihan hak atas tanah dan menjadi wujud nyata dari asas kepastian hukum dalam sistem pertanahan Indonesia. Sebagai akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), AJB berfungsi sebagai bukti sah atas terjadinya perbuatan hukum jual beli sekaligus dasar pendaftaran hak di kantor pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas AJB ditentukan oleh terpenuhinya syarat formil dan materiil, yakni dibuat oleh PPAT yang berwenang, dihadiri para pihak yang cakap hukum, serta memiliki objek dan harga yang jelas. AJB memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Namun, keabsahan AJB dapat terpengaruh oleh kelalaian dalam verifikasi data, kesalahan administratif, atau penyalahgunaan kewenangan PPAT. Oleh karena itu, peningkatan profesionalitas PPAT, pengawasan pemerintah, serta penguatan sistem pendaftaran tanah berbasis digital diperlukan untuk menjamin efektivitas AJB sebagai alat bukti hukum yang sah dan melindungi hak kepemilikan tanah secara berkeadilan.
Copyrights © 2025