Hak ulayat merupakan identitas kolektif, simbol spiritual, dan warisan leluhur masyarakat adat di Indonesia. Namun, hak-hak ini menjadi rentan seiring laju pembangunan berskala besar dan proyek strategis nasional. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3 secara normatif mengakui keberadaan hak ulayat , implementasinya menghadapi hambatan administratif, politis, dan struktural yang signifikan. Tulisan ini menggunakan pendekatan hukum normatif, menganalisis kerangka UUPA, putusan Mahkamah Konstitusi, dan regulasi sektoral untuk mengkaji bentuk perlindungan dan tantangannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan normatif telah kuat, terutama pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, tetapi perlindungan di lapangan masih lemah. Tantangan utama meliputi minimnya pengakuan formal wilayah adat, tumpang tindih regulasi (misalnya dengan UU Kehutanan), konflik dengan investasi, dan kriminalisasi masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya. Untuk mewujudkan keadilan agraria, penelitian ini merekomendasikan harmonisasi kebijakan yang komprehensif, percepatan pemetaan wilayah adat secara partisipatif, dan penguatan kelembagaan adat agar mampu berinteraksi secara efektif dengan sistem hukum formal.
Copyrights © 2025