Pendaftaran tanah merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peranan fundamental dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak penguasaan atas tanah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 19 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang tanah wajib didaftarkan agar memperoleh bukti otentik berupa sertifikat hak atas tanah. Sertifikat tersebut menjadi alat bukti kuat kepemilikan, sekaligus sarana perlindungan terhadap berbagai klaim dan sengketa. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan permasalahan, antara lain tumpang tindih sertifikat, penguasaan tanah tanpa dasar hukum, serta lemahnya pengawasan administrasi. Tulisan ini mengkaji secara normatif kedudukan pendaftaran tanah sebagai sarana kepastian hukum, bentuk perlindungan hak penguasaan tanah, serta kendala implementasinya. Kajian ini menunjukkan bahwa pendaftaran tanah memiliki posisi strategis dalam sistem hukum agraria, tetapi masih memerlukan penguatan kelembagaan, modernisasi sistem administrasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat
Copyrights © 2025