Penelitian ini membahas bagaimana kaidah-kaidah fikih diterapkan untuk menentukan hukum penggunaan hair extension (sambung rambut) dalam konteks kehidupan modern. Tujuan utamanya adalah memahami cara prinsip-prinsip fiqh klasik dapat disesuaikan dengan praktik kecantikan masa kini, baik yang menggunakan rambut asli manusia maupun bahan sintetis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), yaitu dengan menelaah berbagai sumber primer seperti kitab fiqh, hadis Nabi, dan fatwa ulama kontemporer. Fokus kajian diarahkan pada tiga kaidah fiqh utama, yakni al-umūr bi maqāṣidihā (segala perbuatan tergantung pada niatnya), al-ḍarūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (kondisi darurat dapat membolehkan yang terlarang), dan lā ḍarar wa lā dirār (tidak boleh menimbulkan bahaya). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hair extension diperbolehkan apabila dilakukan untuk tujuan medis atau untuk menutupi aib yang mengganggu kepercayaan diri, karena hal tersebut termasuk dalam kategori darurat dan mengandung unsur kemaslahatan. Sebaliknya, penggunaan hair extension semata-mata untuk memperindah diri, menipu pandangan orang lain, atau mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan, tetap dinilai terlarang. Dengan demikian, hukum Islam mengenai hair extension bersifat fleksibel dan perlu dipahami secara kontekstual dengan memperhatikan niat pengguna, bahan yang digunakan, serta dampak terhadap kesehatan dan sosial
Copyrights © 2025