Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekaburan hukum dalam SEOJK Nomor 7/2025 terhadap penerapan asuransi kesehatan syariah dan merumuskan konstruksi normatif agar regulasi umum selaras dengan prinsip syariah, asas legalitas, dan kepastian hukum dalam kerangka hukum administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah kedudukan SEOJK No. 7/2025 dalam hierarki regulasi serta relevansinya terhadap prinsip hukum administrasi negara. Hasil kajian menunjukkan adanya potensi kekaburan hukum (legal obscurity) akibat ketiadaan standar syariah dalam norma teknis, yang dapat melemahkan asas legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan. Rekomendasi rekonstruktif yang ditawarkan meliputi penambahan lampiran teknis syariah, kewajiban audit independen, sanksi administratif khusus, kewajiban pengungkapan, serta mekanisme konsultasi publik. Harmonisasi ini diyakini mampu memperkuat legitimasi hukum, menjamin perlindungan konsumen syariah, meningkatkan efektivitas pengawasan OJK, dan mendukung perkembangan industri asuransi syariah dalam kerangka hukum administrasi negara
Copyrights © 2025