Tulisan ini membahas keabsahan perkawinan beda agama yang disetujui oleh pengadilan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dan disusun secara sistematis untuk menjawab rumusan masalah. Dari hasil kajian, disimpulkan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 membatasi kewenangan hakim dalam mengesahkan perkawinan beda agama berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Surat edaran tersebut mewajibkan hakim merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meski demikian, perkawinan beda agama yang telah diputuskan sebelum edaran ini tetap sah menurut hukum. Namun, setelahnya, kemungkinan pengesahan perkawinan beda agama tertutup secara hukum. Dengan demikian, surat edaran ini mempertegas tidak diakuinya legalitas perkawinan beda agama di Indonesia
Copyrights © 2025