Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa penyelesaian sengketa medis bagi tenaga medis berdasarkan peraturan dan kebijakan yang sekarang ini berlaku di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari peraturan yang ada di dalam literatur hukum. Hasil penelitian berupa deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu sengketa medis dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi dengan perspektif perdata, pidana, maupun hukum. Penyelesaian perselisihan diutamakan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Copyrights © 2024