Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat Pengetahuan Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Terhadap Undang-undang Kesehatan yang Baru (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) sejauh ini masih minim utamnya yang berkaitan dengan hal-hal yang substansial yakni pengetahuan terkait ketentuan pidana, pasal dan bab yang diatur dalam undang-undang kesehatan yang baru. Adapun rekomendasi penelitian adalah diperlukan adanya sosialisasi secara intens oleh pemangku kepentingan bidang kesehatan (Kadinkes/Kepala Rumah Sakit) terkait undang-undang kesehatan yang baru (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023) khususnya kepada para pelaku atau praktisi bidang kesehatan.
Copyrights © 2024