Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki dasar-dasar hukum yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana narkotika. Di dalam ruang sidang, hakim bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengadili terdakwa. Penentuan dasar hukum yang digunakan pengadilan dalam putusan No.706/Pid.Sus/2022/Pn.Srg tentang pecandu narkotika merupakan tujuan dari penelitian ini. Pendekatan penelitian yang dikenal sebagai penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang telah dipaparkan. Sebagai hasil dari temuan investigasi, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keputusan hakim didasarkan pada peraturan yang relevan dengan penyalahgunaan narkoba serta persidangan yang telah berlangsung. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara sesuai dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal 127 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan narkotika. Menurut hakim, hukuman tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Copyrights © 2024