Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Vol 3 No 02 (2024): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains

Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Kosmetik Online Illegal Melalui e-Commerce

Nurdiyanti, Erlinda Putri (Unknown)
Nur Rohmah, Fayza Galih (Unknown)
Kusumaningtyas, Mahageng (Unknown)
Galih, Fayza (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Kosmetik merupakan salah satu produk konsumen yang populer dan banyak diminati dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Namun, keberadaan penjualan kosmetik ilegal melalui platform e-commerce semakin meningkat, menimbulkan risiko bagi konsumen terkait dengan kualitas, keamanan, dan keaslian produk. Riset ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam konteks jual beli kosmetik ilegal secara online. Penelitian hukum normatif dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum perlindungan konsumen. Data yang dikumpulkan diperiksa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dapat melindungi konsumen dari penjualan kosmetik ilegal melalui e-commerce. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 4 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9. Upaya perlindungan konsumen diimplentasikan melalui pencegahan dengan cara sosialisasi edukasi kepada konsumen tentang bahaya kosmetik illegal dan melalui penindakan dengan cara pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal. Perlindungan konsumen dalam jual beli kosmetik online ilegal merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, platform e-commerce, dan konsumen. Konsumen perlu cermat dalam berbelanja online dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM. Penjualan kosmetik ilegal online di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas, sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a: Melarang pelaku usaha untuk memproduksi, memperdagangkan, atau mengedarkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, kesehatan, dan keefektifan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhhws

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains adalah jurnal national yang menerbitkan naskah-naskah di bidang Hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains akan menjadi publikasi ilmiah terkemuka di Indonesia yang berfokus pada studi hukum dan hak asasi manusia. Ini mencakup analisis berorientasi ...