Dinamika pergeseran hak ulayat menjadi hak milik pada konteks pertanahan masyarakat adat Minangkabau telah menjadi isu yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian baik secara yuridis maupun tata kelola. Artikel ini bermaksud mengidentifikasi proses terjadinya peralihan hak atas tanah ulayat (komunal) menjadi hak individu serta mengeksplorasi sejauh mana peran pemerintah (wali nagari) menyelesaikan sengketa jual beli tanah ulayat. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif sosio-legal dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan proses peralihan hak ulayat menjadi hak milik individu di tanah ulayat perkebunan Jorong Lok Batu Sandi secara yuridis sah karena memenuhi persyaratan administrasi yang disepakati dua belah pihak, serta disaksikan oleh wali nagari setempat.
Copyrights © 2024