Pada tanggal 21 November 2022, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, diguncang gempa bumi berkekuatan 5,6 Mw (Lima Koma Enam Magnitudo). Permasalahan mengenai penanggulangan bencana sering terjadi, pemerintah terus berupaya untuk melakukan penataan dan penertiban dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, termasuk masalah relokasi masyarakat pemilik hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum hak milik masyarakat atas tanah yang ditinggalkan akibat bencana gempa bumi dan hak atas tanah yang direlokasi di Kabupaten Cianjur. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif didukung yuridis sosiologis untuk akurasi serta validitas data, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Kepastian hukum hak milik masyarakat atas tanah yang ditinggalkan akibat bencana gempa bumi dan hak atas tanah yang direlokasi di Kabupaten Cianjur. Tanah yang berada di Zona Merah tetap menjadi hak milik masyarakat juga sertifikatnya, namun tanah tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan, tanah di lokasi relokasi akan menjadi hak milik masyarakat setelah 10 (Sepuluh) tahun, sehingga belum ada sertifikat kepemilikan saat ini. Setelah masa tersebut berakhir, kepemilikan tanah tersebut akan disahkan dengan Sertifikat Hak Milik.
Copyrights © 2024