Pelayanan kesehatan bertujuan untuk mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal di Indonesia. Pelaksanaannya diatur oleh tata usaha negara (TUN), yang mencakup administrasi negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah. Namun, dalam praktiknya, sering timbul permasalahan di bidang pelayanan kesehatan, yang mengakibatkan terjadinya sengketa TUN. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa atau gugatan terkait keputusan TUN yang menyangkut tenaga medis berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku saat ini di Indonesia. Metodologi yang diterapkan merupakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah secara mendalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian literatur hukum yang terkait. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Proses pengajuan gugatan di PTUN diawali dengan pendaftaran perkara oleh pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan TUN, dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara oleh hakim PTUN. PTUN kemudian mengeluarkan putusan yang bisa berupa pengabulan atau penolakan gugatan. Jika gugatan dikabulkan, PTUN dapat memerintahkan pembatalan keputusan TUN yang dianggap merugikan serta pemulihan hak-hak penggugat. Putusan PTUN memiliki kekuatan mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak terkait.
Copyrights © 2024