Di Indonesia sangat penting dalam menekankan perlindungan terhadap hak-hak pada orang tua dan keluarga dalam pengasuhan serta pendidikan anak. Implementasi Undang-Undang Hak Ibu, Anak, dan Keluarga yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menjadi suatu perhatian utama dalam hal mewujudkan kehidupan berkeluarga di Indonesia. Penelitian ini menganalisis mekanisme pengaturan yang terkandung dalam undang-undang tersebut, tindakan lembaga pemerintah, masyarakat, dan sektor wisata. Hasil kajian menunjukkan bahwa undang-undang ini mempunyai landasan hukum yang kokoh dalam penerapan undang-undang tersebut, namun masih banyak kelemahan yang dialami masyarakat di Indonesia khususnya Ibu dan Anak dalam hal proses pelaporan, cara penyesuaian perkaranya, serta prediksi hukumannya. Ada juga banyak tantangan dalam implementasi bidang ini, termasuk kurangnya pemahaman hukum publik, terbatasnya sumber daya serta koordinasi lembaga yang masih belum optimal. Menurut kompilasi hukum, dalam kasus perceraian, hak asuh anak dibawah 12 tahun biasanya jatuh ke tangan ibu. Namun, penerapan Keputusan hak asuh seringkali menemui berbagai kendala, termasuk kurangnya pemahaman hukum di antara pihak-pihak yang terlibat dan tantangan dalam proses mediasi. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi terkait sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan dan penegakan hak-hak tersebut secara efektif.
Copyrights © 2025