Penelitian ini membandingkan pengaturan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perlindungan konsumen di Indonesia dan Jepang. Indonesia, melalui Pasal 1365 KUHPerdata, mengatur PMH yang memberikan hak ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum. Namun, peraturan ini masih terbatas dan lebih fokus pada pemulihan setelah kerugian terjadi. Sebaliknya, Jepang memiliki pendekatan yang lebih terstruktur dan preventif melalui regulasi seperti Consumer Contract Act dan Consumer Safety Act, yang mengutamakan pencegahan kerugian dengan pengawasan yang ketat terhadap produsen. Penelitian ini mengidentifikasi perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut, di mana Jepang lebih menekankan pada transparansi informasi, keamanan produk, dan pencegahan kerugian. Sementara Indonesia masih menghadapi tantangan dalam penerapan hukum yang efektif untuk melindungi konsumen, terutama dalam menghadapi perkembangan produk dan layanan digital. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan Indonesia untuk memperkuat sistem hukum perlindungan konsumen dengan merujuk pada pendekatan Jepang.
Copyrights © 2025