Abstrak penelitian ini membahas Sita Marital sebagai solusi untuk mencegah pengalihan harta bersama dalam proses perceraian. Latar belakang masalah pada jurnal ini muncul dari potensi kecurangan dalam penguasaan harta bersama, di mana salah satu pihak dapat mengalihkan atau menyalahgunakan aset selama proses perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Sita Marital dalam melindungi hak-hak kedua belah pihak. Dengan itu metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan kualitatif dengan populasi pasangan yang sedang menjalani proses perceraian, menggunakan teknik purposive sampling untuk memilih sampel yang relevan. Data akan dianalisis dengan metode deskriptif untuk memberikan gambaran jelas mengenai penerapan Sita Marital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sita Marital efektif dalam menjaga keutuhan harta bersama dan mencegah pengalihan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan perlunya pengaturan hukum yang lebih jelas terkait prosedur Sita Marital dalam konteks perceraian. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya sosialisasi mengenai hak-hak hukum pasangan suami istri serta perlunya dukungan hukum yang lebih kuat untuk melindungi harta bersama selama proses perceraian.
Copyrights © 2025